Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c pada suatu wilayah sumber bibit harus memerhitungkan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah.
(2) Perhitungan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.
Koreksi Anda
