Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berkala paling kurang:
a. 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri;
b. 6 (enam) bulan sekali oleh gubernur;
c. 3 (tiga) bulan sekali oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
