Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berkala paling kurang: a. 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri; b. 6 (enam) bulan sekali oleh gubernur; c. 3 (tiga) bulan sekali oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id