Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
Apabila dari hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 di wilayah sumber bibit ditemukan tidak sesuai dengan program pemuliaan yang diusulkan, keputusan penetapan sebagai wilayah sumber bibit ditinjau kembali.
Koreksi Anda
