Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim penilai.
(2) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi paling kurang profil wilayah dan program pemuliaan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dengan keanggotaan berasal antara lain dari unsur pakar, aparatur yang membidangi urusan perbibitan, pakan, kesehatan hewan dan perencanaan.
Koreksi Anda
