Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 568
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id