Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah sumber bibit yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur, berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit.
Koreksi Anda