Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumpun Hewan yang selanjutnya disebut Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
2. Galur Hewan yang selanjutnya disebut Galur adalah sekelompok individu hewan dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik
tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakkan.
3. Penetapan Rumpun atau Galur adalah pengakuan Pemerintah terhadap rumpun atau galur yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun-temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
4. Pelepasan Rumpun atau Galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.
5. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
6. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
8. Pemulia adalah perorangan, badan usaha, asosiasi, dan lembaga pemerintah yang melaksanakan pemuliaan ternak.
9. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
10. Sebaran Asli Geografis adalah lokasi rumpun atau galur ternak yang telah ada secara turun-temurun dibudidayakan oleh peternak.
11. Uji Observasi adalah suatu uji penilaian ciri spesifik kualitatif, kuantitatif, dan wilayah sebaran.
12. Rekayasa Genetik adalah segala upaya untuk mengadakan perubahan secara sengaja pada genom mahluk hidup dengan menambah, mengurangi, dan/atau mengubah susunan asli genom dengan menggunakan teknik asam nukleat deoksiribose (Deoxyribose Nucleic Acid/DNA) rekombinan.
13. Tim Penilai yang selanjutnya disebut Komisi Penilai adalah komisi yang melakukan penilaian terhadap permohonan penetapan dan pelepasan rumpun atau galur.