Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode dan cara mendapatkan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a harus memenuhi persyaratan ilmiah dalam pembentukan rumpun atau galur baru. (2) Karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b memuat: a. sifat kualitatif meliputi ciri khas suatu rumpun atau galur, seperti warna dan bentuk yang dapat dibedakan dengan rumpun atau galur lain; dan b. sifat kuantitatif meliputi ukuran tubuh, sifat produksi, dan sifat reproduksi. (3) Informasi genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c memuat sifat spesifik rumpun atau galur yang diwariskan, seperti prolifik/beranak banyak per kelahiran, daya adaptasi, toleransi terhadap penyakit, dan DNA. (4) Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d dengan persyaratan: a. baru, apabila pada saat penerimaan permohonan pelepasan, rumpun atau galur belum pernah diperdagangkan/diedarkan di INDONESIA atau sudah diperdagangkan/diedarkan kurang dari 5 (lima) tahun; b. unik, apabila rumpun atau galur dapat dibedakan secara jelas dengan rumpun atau galur yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan pelepasan rumpun atau galur; c. seragam, apabila sifat utama atau sifat penting pada rumpun atau galur terbukti seragam; dan d. stabil, apabila sifat rumpun atau galur tidak mengalami perubahan setelah diperbanyak atau dikembangbiakkan. (5) Jumlah yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf e memuat jumlah minimum rumpun atau galur menurut jenis ternak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf f memuat foto rumpun atau galur standar berwarna postur keseluruhan tubuh, depan, belakang, atas, samping kanan, samping kiri, dan bagian tubuh yang spesifik. (7) Surat pernyataan standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g memuat pernyataan pemohon untuk menjaga standar kualitas rumpun atau galur.
Koreksi Anda