Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengusulkan penetapan atau pelepasan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi dan/atau sidang ulang.
(3) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, uji observasi dapat dilakukan untuk menilai kembali kebenaran yang disampaikan pemohon.
(4) Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
