Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi nilai budaya, ekonomi, dan kemanfaatan rumpun atau galur.
(2) Asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b memuat sejarah rumpun atau galur yang didasarkan informasi geografis, zooteknis dan/atau sitasi/kutipan pustaka pendukung.
(3) Sebaran asli geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c memuat lokasi rumpun atau galur yang telah dibudidayakan secara turun-temurun oleh peternak.
(4) Karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d memuat:
a. sifat kualitatif meliputi ciri khas suatu rumpun atau galur seperti warna dan bentuk tubuh yang dapat dibedakan dengan rumpun atau galur lain; dan
b. sifat kuantitatif meliputi ukuran tubuh, sifat produksi, dan sifat reproduksi.
(5) Informasi genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e memuat sifat spesifik rumpun atau galur yang diwariskan seperti prolifik/beranak banyak per kelahiran, daya adaptasi, toleransi terhadap penyakit, dan DNA.
(6) Jumlah dan struktur populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f memuat estimasi jumlah seluruh populasi rumpun atau galur, dan struktur populasi jantan dewasa dan betina dewasa.
(7) Foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g memuat foto rumpun atau galur standar berwarna postur keseluruhan tubuh, depan, belakang, atas, samping kanan, samping kiri, dan bagian tubuh yang spesifik.
Koreksi Anda
