Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
Untuk rumpun atau galur yang merupakan hasil rekayasa genetik harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Koreksi Anda
