Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Apabila dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi.
Koreksi Anda
