Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan penetapan atau pelepasan rumpun atau galur secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan penetapan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Permohonan pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Dalam pelaksanaannya pengajuan permohonan dilakukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda