Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penetapan dan pelepasan rumpun atau galur, dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan hukum dan menjamin kelestarian serta pemanfaatan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
