Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun atau galur yang telah ditetapkan atau dilepas didaftarkan oleh Menteri ke Food and Agriculture Organization (FAO). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda