Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dalam surat permohonan harus mencantumkan nama rumpun atau galur yang akan ditetapkan atau dilepas.
(2) Nama rumpun atau galur yang diusulkan untuk ditetapkan atau dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa INDONESIA, maksimum 3 (tiga) kata;
b. mencerminkan identitas rumpun atau galur yang bersangkutan;
c. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu rumpun atau galur;
d. tidak menggunakan nama rumpun atau galur yang sudah ada;
e. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali seizin yang bersangkutan atau ahli warisnya;
f. tidak menggunakan nama alam, seperti sungai, laut, teluk, danau, waduk, gunung, planet, dan batu mulia;
g. tidak menggunakan nama lambang Negara; dan
h. tidak menggunakan tanda baca apapun, seperti titik (.), titik dua (:), dan koma (,).
(3) Suatu rumpun atau galur yang diperdagangkan harus tetap mencantumkan nama rumpun atau galur sesuai dengan keputusan penetapan atau pelepasan.
Koreksi Anda
