Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, rumpun atau galur:
a. membahayakan keamanan hayati terkait dengan ketersediaan pangan dan kelestarian lingkungan;
b. membahayakan kesehatan manusia; atau
c. tidak lagi sesuai dengan karakteristik yang telah dilepas, dilakukan penarikan dari peredaran.
Koreksi Anda
