Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan, sesuai dengan Format-1; dan b. proposal, sesuai dengan Format-2. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nilai strategis; b. asal-usul; c. sebaran asli geografis; d. karakteristik; e. informasi genetik; f. jumlah dan struktur populasi; dan g. foto.
Koreksi Anda