Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat permohonan, sesuai dengan Format-1; dan
b. proposal, sesuai dengan Format-2.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nilai strategis;
b. asal-usul;
c. sebaran asli geografis;
d. karakteristik;
e. informasi genetik;
f. jumlah dan struktur populasi; dan
g. foto.
Koreksi Anda
