Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Menteri dapat menerima atau menolak penetapan atau pelepasan rumpun atau galur yang diusulkan.
(2) Penetapan atau pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui, diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri mengenai penetapan atau pelepasan rumpun atau galur.
(3) Penetapan atau pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
