Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan rumpun atau galur dilakukan oleh:
a. Bupati/Walikota, apabila sebaran asli geografis berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. Gubernur, apabila sebaran asli geografis berada pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. Menteri, apabila sebaran asli geografis berada pada lintas provinsi.
(2) Permohonan penetapan rumpun atau galur oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Koreksi Anda
