Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Rumpun atau galur yang telah dilepas, dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Penilai.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak dan apabila ada pengaduan dari masyarakat.
Koreksi Anda
