Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun atau galur yang telah dilepas, dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Penilai. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak dan apabila ada pengaduan dari masyarakat.
Koreksi Anda