Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang telah lengkap dapat dilakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengundang pemohon untuk mempresentasikan permohonan penetapan atau pelepasan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komisi Penilai. (4) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hasil penilaian berupa: a. menerima dan mengusulkan untuk penetapan atau pelepasan; b. perbaikan untuk melengkapi data dan informasi dan/atau sidang ulang; c. melakukan uji observasi; atau d. menolak. (5) Komisi Penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id