Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN
Teks Saat Ini
Permohonan penetapan atau pelepasan rumpun atau galur yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dilakukan penilaian tetap diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak.
Koreksi Anda
