Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penetapan atau pelepasan rumpun atau galur yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dilakukan penilaian tetap diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak.
Koreksi Anda