Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan, sesuai dengan Format-3; b. proposal, sesuai dengan Format-4; c. lokasi pemuliaan; d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk badan usaha, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri: a. surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk asosiasi, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri tanda daftar pendirian asosiasi. (5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemerintah, UPT pemerintah daerah provinsi, dan UPT pemerintah daerah kabupaten/kota selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat penugasan dari pimpinan lembaga. (6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. metode dan cara mendapatkan rumpun atau galur; b. karakteristik; c. informasi genetik; d. Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS); e. jumlah yang tersedia; f. foto; dan g. surat pernyataan standar kualitas.
Koreksi Anda