Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-sr-120-10-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN DAN PELEPASAN RUMPUN ATAU GALUR HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan permohonan, tata cara penetapan dan pelepasan, pendaftaran rumpun atau galur, dan penarikan rumpun atau galur.
Koreksi Anda