TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat diajukan oleh pemohon kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP dengan tembusan kepada Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas dokumen:
a. surat permohonan izin penggunaan sumber daya air dari pemohon;
b. lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air; dan
c. rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(3) Surat permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan penggunaan Air; dan
c. rencana tempat atau lokasi penggunaan.
(4) Lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat:
a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi;
b. cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air;
c. spesifikasi teknis bangunan pengambilan air;
d. tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan;
e. proposal teknis atau penjelasan penggunaan air;
f. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
g. fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah;
dan
h. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.
(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah yang diberikan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(2) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin usaha perikanan yang diberikan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(3) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. volume yang dimohonkan berdasarkan ketersediaan air (neraca dan alokasi air);
c. dampak pengambilan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar;
d. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; dan
e. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi.
(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), paling sedikit memuat:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. kelayakan pemanfaatan sumber daya air;
c. kelayakan kondisi geologis sumber air;
d. kelayakan material dan peralatan konstruksi;
e. dampak konstruksi terhadap sumber air dan penggunaan/pemanfaatan air;
f. layak atau tidaknya konstruksi berada pada sumber air;
g. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi; dan
h. gambar dan spesifikasi teknis bangunan yang disetujui oleh BBWS/BWS.
(2) Penggunaan sumber daya air yang memerlukan konstruksi pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lampiran izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi atau jalur konstruksi;
b. gambar desain;
c. spesifikasi teknis;
d. jadwal dan metode pelaksanaan;
e. manual operasi dan pemeliharaan;
f. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
g. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
h. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
dan
i. fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok atau fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah.
(3) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembangunan bendungan pada sumber air, izin penggunaan sumber daya air harus diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi pembangunan bendungan dilakukan.
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pemberian rekomendasi teknis yang dilakukan oleh BBWS/BWS ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(1) Format surat permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dan/atau air laut yang berada di darat serta lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat permohonan rekomendasi teknis yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, berisi pemberian saran bahwa permohonan izin penggunaan sumber daya air:
a. memenuhi syarat teknis; atau
b. tidak memenuhi syarat teknis.
(1) Selain rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, disertakan pula:
a. risalah rapat;
b. isi berita acara peninjauan lapangan; dan
c. hasil analisis kelayakan dan dampak lingkungan.
(2) Dalam hal sumber daya air berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, rekomendasi teknis diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Format rekomendasi teknis untuk permohonan izin penggunaan sumber daya air dan permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang telah dinyatakan lengkap oleh UPP dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), dilakukan untuk memeriksa:
a. rekomendasi teknis;
b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis; dan
c. kelayakan teknis pemberian izin.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Verifikasi Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melakukan peninjauan lapangan bersama dengan BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan kedalam berita acara peninjauan lapangan sebagai bahan untuk pertimbangan dan saran dalam pemberian izin.
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dijadikan dasar bagi Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam mengambil keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. penolakan permohonan izin; atau
b. persetujuan permohonan izin.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan izin dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, maka:
a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, Menteri MENETAPKAN izin penggunaan sumber daya air.
(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, jabatan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi penggunaan;
c. maksud dan tujuan;
d. cara pengambilan;
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
f. kuota air dan/atau dimensi ruang pada sumber air;
g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
h. jangka waktu berlakunya izin;
i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
j. ketentuan hak dan kewajiban; dan
k. sanksi administratif.
(2) Dalam hal diperlukan pelaksanaan konstruksi pada sumber air, Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi konstruksi yang akan dibangun;
c. maksud atau tujuan pembangunan;
d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun; dan
e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan; dan
f. jadwal pelaksanaan pembangunan.
(3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, kecuali penggunaan sumber daya air untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f.
(4) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar, izin penggunaan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(5) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diperpanjang.
Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berakhir dengan sendirinya dalam hal:
a. sumber daya air musnah;
b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau
c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, maka:
a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air MENETAPKAN perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.
(1) Perubahan izin penggunaan sumber daya air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air yang sangat berarti; dan/atau
c. pemegang izin penggunaan sumber daya air mengajukan permohonan perubahan izin
(2) Perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. kuota air;
b. lokasi pengambilan air;
c. cara pengambilan air; dan/atau
d. bangunan pengambilan air.
(3) Perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh Menteri c.q.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Tindak lanjut perubahan izin penggunaan sumber daya air berupa perubahan kuota air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh BBWS/BWS.
(5) Tindak lanjut perubahan izin penggunaan sumber daya air berupa perubahan lokasi pengambilan air, cara pengambilan air dan/atau bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh pemegang izin.
(6) Tata cara permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air.
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menolak permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka:
a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air secara tertulis kepada pemohon izin; dan
b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan izin penggunaan sumber daya air dengan menggunakan data yang sama.
(2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menerima permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air MENETAPKAN perubahan izin penggunaan sumber daya air.
(1) Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal:
a. pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air; atau
b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air.
(2) Dalam hal izin penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, selain ketentuan pencabutan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan izin penggunaan sumber daya air juga dilakukan apabila:
a. pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; atau
b. pemegang izin penggunaan sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin.