Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat diajukan oleh pemohon kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP dengan tembusan kepada Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas dokumen:
a. surat permohonan izin penggunaan sumber daya air dari pemohon;
b. lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air; dan
c. rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(3) Surat permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan penggunaan Air; dan
c. rencana tempat atau lokasi penggunaan.
(4) Lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat:
a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi;
b. cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air;
c. spesifikasi teknis bangunan pengambilan air;
d. tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan;
e. proposal teknis atau penjelasan penggunaan air;
f. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
g. fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah;
dan
h. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
