Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kondisi sumber air dan ketersediaan air, Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.
Koreksi Anda
