Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. (2) Dalam hal terjadi perubahan kondisi sumber air dan ketersediaan air, Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id