Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berakhir dengan sendirinya dalam hal:
a. sumber daya air musnah;
b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau
c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
Koreksi Anda
