Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan konstruksi memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bbidang pengelolaan barang milik negara. (2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan air, sumber air , atau daya air, izin penggunaan air, sumber air, atau daya air dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id