Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan konstruksi memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bbidang pengelolaan barang milik negara.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan air, sumber air , atau daya air, izin penggunaan air, sumber air, atau daya air dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
