Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Peraturan Menteri ini, izin penggunaan sumber daya air diperuntukkan bagi: a. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya; dan b. air laut yang berada di darat. (2) Izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan untuk jenis kegiatan: a. pemenuhan air irigasi oleh petani atau kelompok petani untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; b. penyediaan air bersih atau air minum oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan sumber daya air; c. penggunaan sumber daya air untuk pembangkit listrik d. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, bendungan, bendung, tanggul, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; e. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; f. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; g. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha perkebunan, kegiatan usaha peternakan, dan budidaya perikanan; h. wisata atau olahraga air; i. pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; j. penggunaan sumber daya air untuk industri; atau k. pemakaian air untuk eksplorasi dan eksploitasi komoditas tambang. (3) Izin penggunaan sumber daya air untuk air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan antara lain untuk kegiatan penggunaan sumber daya air untuk usaha tambak, air minum, dan sistem pendinginan mesin, dan pemenuhan air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (4) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh: a. Menteri untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda