Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin penggunaan sumber daya air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id