Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), dilakukan untuk memeriksa:
a. rekomendasi teknis;
b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis; dan
c. kelayakan teknis pemberian izin.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Verifikasi Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melakukan peninjauan lapangan bersama dengan BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan kedalam berita acara peninjauan lapangan sebagai bahan untuk pertimbangan dan saran dalam pemberian izin.
Koreksi Anda
