Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), paling sedikit memuat:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. kelayakan pemanfaatan sumber daya air;
c. kelayakan kondisi geologis sumber air;
d. kelayakan material dan peralatan konstruksi;
e. dampak konstruksi terhadap sumber air dan penggunaan/pemanfaatan air;
f. layak atau tidaknya konstruksi berada pada sumber air;
g. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi; dan
h. gambar dan spesifikasi teknis bangunan yang disetujui oleh BBWS/BWS.
(2) Penggunaan sumber daya air yang memerlukan konstruksi pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lampiran izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:
a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi atau jalur konstruksi;
b. gambar desain;
c. spesifikasi teknis;
d. jadwal dan metode pelaksanaan;
e. manual operasi dan pemeliharaan;
f. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
g. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
h. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
dan
i. fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok atau fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah.
(3) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembangunan bendungan pada sumber air, izin penggunaan sumber daya air harus diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi pembangunan bendungan dilakukan.
Koreksi Anda
