Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Perubahan izin penggunaan sumber daya air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air yang sangat berarti; dan/atau
c. pemegang izin penggunaan sumber daya air mengajukan permohonan perubahan izin
(2) Perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. kuota air;
b. lokasi pengambilan air;
c. cara pengambilan air; dan/atau
d. bangunan pengambilan air.
(3) Perubahan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh Menteri c.q.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Tindak lanjut perubahan izin penggunaan sumber daya air berupa perubahan kuota air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh BBWS/BWS.
(5) Tindak lanjut perubahan izin penggunaan sumber daya air berupa perubahan lokasi pengambilan air, cara pengambilan air dan/atau bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh pemegang izin.
(6) Tata cara permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
