Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus dimiliki oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air bagi kegiatan usaha. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk: a. memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan peliharaan; dan b. irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada. (4) Keperluan pokok kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan. (5) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa budidaya pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id