Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
4. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air permukaan dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
6. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
7. Pemberi izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
8. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha.
9. Tim Verifikasi Perizinan adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas dalam melakukan pemeriksaan permohonan izin, pemeriksaan rekomendasi teknis, dan kelayakan teknis pemberian izin.
10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
13. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
14. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
