Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah yang diberikan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(2) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin usaha perikanan yang diberikan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(3) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.
Koreksi Anda
