Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang telah dinyatakan lengkap oleh UPP dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
