Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang telah dinyatakan lengkap oleh UPP dilanjutkan ke proses verifikasi. (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id