Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air MENETAPKAN perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda