Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi);
b. volume yang dimohonkan berdasarkan ketersediaan air (neraca dan alokasi air);
c. dampak pengambilan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar;
d. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; dan
e. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi.
Koreksi Anda
