Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan sumber daya air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam hal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu izin berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin tidak dapat diperpanjang dan pengguna dapat mengajukan permohonan izin baru.
(3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan:
a. kuota air;
b. lokasi pengambilan air;
c. cara pengambilan air; dan/atau
d. bangunan pengambilan air.
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP disertai dengan dokumen antara lain:
a. bukti setor atau iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang selanjutnya dalam peraturan menteri ini disebut biaya jasa pengelolaan sumber daya air selama 1 (satu) tahun terakhir;
b. bukti setor atau pembayaran pajak air permukaan selama 1 (satu) tahun terakhir;
c. izin penggunaan sumber daya air yang akan diperpanjang;
d. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional; dan
f. izin lainnya sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan.
(5) Dokumen perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang telah dinyatakan lengkap oleh UPP dilanjutkan ke proses verifikasi.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan untuk memeriksa:
a. rekomendasi teknis;
b. kesesuaian antara permohonan perpanjangan izin dengan rekomendasi teknis; dan
c. kelayakan teknis perpanjangan izin.
(7) Format surat permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Format surat permohonan rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
