Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan penggunaan sumber daya air.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan sumber daya air.
Koreksi Anda
