Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, berisi pemberian saran bahwa permohonan izin penggunaan sumber daya air: a. memenuhi syarat teknis; atau b. tidak memenuhi syarat teknis.
Koreksi Anda