Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Format surat permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dan/atau air laut yang berada di darat serta lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat permohonan rekomendasi teknis yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
