Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BPJT.
Pasal 3
BAB III
WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPJT
Pasal 5
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat BPJT adalah unsur staf yang membantu BPJT dalam menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kesekretariatan penyelenggaraan pengaturan jalan tol.
(3) Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala BPJT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Sekretariat BPJT dipimpin oleh Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat BPJT menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan evaluasi penyiapan pengusahaan jalan tol dan sistem informasi jalan tol;
b. pelaksanaan penyiapan, pelayanan, dan pengawasan pengusahaan jalan tol;
c. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha;
d. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan penyiapan bahan penetapan skala prioritas penyaluran dana
bergulir serta administrasi, penyaluran, dan pengembalian pinjaman dana bergulir; dan
e. pelaksanaan kegiatan hukum dan hubungan masyarakat, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan sosialisasi hukum, serta dokumentasi, promosi, dan publikasi jalan tol;
b. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pengusahaan jalan tol, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan anggaran, serta penyelesaian hasil pemeriksaan.
(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan sosialisasi hukum, pelaksanaan dokumentasi, promosi, dan publikasi jalan tol, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi.
(2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pengusahaan jalan tol, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan anggaran, dan penyelesaian hasil pemeriksaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait
aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. pelaksanaan evaluasi rencana teknik akhir yang disusun oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuan;
c. pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha;
d. pelaksanaan pengujian laik fungsi dan laik operasi jalan tol; dan
e. pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
(1) Subbidang Perencanaan Teknis mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pelaksaanaan evaluasi rencana teknik akhir yang disusun oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuan.
(2) Subbidang Pengawasan Konstruksi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha, pelaksanaan pengujian laik fungsi dan laik operasi jalan tol, dan pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kajian studi kelayakan finansial dan
lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis pengusahaan jalan tol;
b. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol;
c. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
d. pengawasan pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi dan penyesuaian tarif tol awal;
e. pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol; dan
f. penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
(1) Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian studi kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol, penentuan model bisnis pengusahaan jalan tol, penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol, dan pelelangan pengusahaan jalan tol.
(2) Subbidang Pengawasan Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pengawasan pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi dan penyesuaian tarif tol awal, pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol, dan penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. pelaksanaan evaluasi rencana dan pengawasan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang disusun oleh badan usaha;
c. pengawasan terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
d. pelaksanaan evaluasi pelayanan jalan tol, kepuasan pengguna jalan tol, dan keselamatan jalan tol; dan
e. pengelolaan data volume lalu lintas dan kecelakaan serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
2. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
3. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
4. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.
5. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
6. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha.
7. Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.
8. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
9. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
10. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
11. Sistem pengumpulan tol adalah sistem yang digunakan dalam pengumpulan tol dan terdiri dari sistem tertutup yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar dan sistem terbuka yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang keluar.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana di maksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
a. merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;
b. melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
c. melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;
d. melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;
e. melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
f. membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian dana pengadaan tanah;
g. memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; dan
h. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJT dapat melibatkan tenaga profesional atau penyedia jasa sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota.
(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota.
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pemerintah, 1 (satu) orang unsur pemangku kepentingan, dan 1 (satu) orang unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) orang wakil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan 1 (satu) orang wakil Kementerian Keuangan.
(3) Unsur pemangku kepentingan merupakan wakil dari asosiasi profesi.
(4) Unsur masyarakat merupakan wakil dari akademisi.
(1) Kepala dan Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan Kepala dan Anggota BPJT oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota yang memenuhi persyaratan.
Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
c. MENETAPKAN rencana kerja BPJT;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri;
e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan
f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. berkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT;
c. bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan BPJT;
d. melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas;
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT;
f. menghadiri rapat dan sidang BPJT;
g. memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT; dan
h. bertindak sebagai koordinator bidang/kegiatan BPJT
yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJT.