Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda