Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
