Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Sekretariat BPJT terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Teknik;
c. Bidang Investasi;
d. Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan
e. Bidang Pendanaan.
Koreksi Anda
