Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Administrasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
