Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; b. Subbagian Administrasi dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda