Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian studi kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol, penentuan model bisnis pengusahaan jalan tol, penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol, dan pelelangan pengusahaan jalan tol. (2) Subbidang Pengawasan Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pengawasan pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi dan penyesuaian tarif tol awal, pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol, dan penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
Koreksi Anda